Muaraenim.sumsel.today – Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Waka Polres Kompol Indarmawan, S.H.,M.SI bersama Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Darma SIK SH
Melakukan Giat Konfrensi Pers pada Selasa 23/11/202, di Halaman Mapolres Muara Enim.
Dalam Siaran Persnya Waka Polres Kompol Indarmawan, S.H.,M.SI Menyampaikan bahwa, Telah mengamankan Dua Orang Kakak beradik S (42) dan H(40) Pekerjaannya kedua duanya Sebagai Petani Warga Desa Muara Emil Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Dengan melakukan Pembunuhan berencana terhadap Korbannya S(60) Warga Dusun Muara Emil.
Selanjutnya diteruskan dan dijelaskan kembali oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Darma SIK SH bahwa, “Peristiwa ini Terjadi pada hari Minggu tanggal 21 November 2021, Sekira Pukul 14.00. Wib, Bertempat di Talang Materbo Desa Muara Emil, di mana kejadiannya adalah Dasar Motif Balas Dendam, yang didasari oleh para Pelaku H dan S Serta Keluarganya yang lain dendam terhadap korban yang sering Menghina Kedua Pelaku dan keluarga Kedua Pelaku, dengan ejekan yang memang sangat menyakitkan Seperti, Sering dibilangi Kamu itu Gila dan miskin dan Sebagainya” Jelas AKP Widhi Andika Darma SIK SH.
Kemudian atas dasar tersebut Lanjut Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma SIK SH. , “Akhirnya Kedua Pelaku ini Menyusun Rencana Jahat Membuat Perencanaan Untuk Membunuh atau, untuk Merampas nyawa Daripada si Korban S (60) Pekerjaan Tukang Kebun, Kemudian setelah disusun rencana tersebut akhirnya mereka berdua memutuskan untuk menghabisi Nyawa Korban pada Hari Minggu 21 November 2021,
dengan sudah melihat dan menghafal kegiatan hari-harinya si korban, kemudian dengan cara membuntuti Korban dari pagi hari Sebelumnya”. Ujar Kasat Reskrim Polres Muara Enim ini.
Setelah Bertemu dengan Korban, Kedua Pelaku ini melaksanakan Aksi Pembunuhan tersebut Dengan Cara tersangka H (40) Membacok Korban di bagian belakang leher Sebelah kanan Sampai depan Leher dekat Jakun Kemudian Setelah menerima Senpira Dari tersangka S (42) Kemudian tersangka H (42) menembakan Senpira tersebut Ke arah S (60) Dan mengenai Punggung belakang hingga tembus ke Perut bagian Depan yang menyebabkan Korban Meninggal Dunia Karna kehabisan Darah”. Ungkap AKP Widhi Andika Darma SIK SH.
Dalam Kronologis Penangkapan Pelaku ini, Setelah mendapatkan laporan dari keluarga Korban yang melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Agung, Team Polsek Tanjung Agung Langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Muara Enim guna melakukan penyelidikan, Investigasi serta Mencari Keberadaan, dan menemukan Kedua Pelaku.
Dengan Menempuh Jalan yang terjal dan berbahaya, juga Dengan menggunakan kendaraaan Motor Trail dan Sejenisnya Team Polsek Tanjung Agung dan Team Satreskrim Polres Muara Enim Menuju ke TKP.
Akhirnya, tidak Sampai 24 Jam Kami Sudah dapat mengamankan Kedua tersangka H(42) dan S(40)”. Sambung AKP Widhi Andika Darma SIK SH.
Dalam Pelaksanaan penangkapan kedua tersangka ini sempat melakukan atau berbuat semacam perlawanan dengan mencabut Pisau dari sangkarnya dan mengayun-ayunkan ke arah Petugas untuk menghalau dan mengusir para petugas namun dengan Kesigapan para Petugas dan dibantu masyarakat disekitar situ akhirnya kami dapat membawa H dan S untuk penyelidikan lebih lanjut dan dimintai pertanggung jawabannya atas perbuatan mereka.
Untuk Pasal yang dikenakan dan ini merupakan kasus pembunuhan berencana dimana diatur dalam KUHP yaitu Pasal 340 yang diancaman pidananya maksimal Hukuman Mati dan minimal Penjara selama 20 tahun.
Barang Bukti yang ditemukan sewaktu penggrebekan kita dipondok pertama milik Tersangka H mendapatkan barang bukti Senpira yang digunakan untuk menembak Korban beserta dengan senjata tajam Yang juga digunakan untuk membacok korban kemudian tidak jauh dari pondok pertama kami juga melakukan penggrebekan dipondok kedua milik S kakaknya H. Dan didapati dua pucuk senjata api rakitan yang ada di dalam Pondok itu dan kami menerapkan Pasal berlapis untuk kedua tersangka ini yang pertama dalam pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan kedua, Pasal I Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api rakitan tanpa Ijin”. Tutupnya.
(SUKRI).