muaraenimsumsel.today-Pemuda warga Desa Sukajadi Kecamatan Lubuk Barat Kota Lubuk Linggau, diamankan Polsek Gelumbang Polres Muara Enim, (14/02) lalu. lantaran mencuri kabel tembaga milik PT. Dizamatra Powerindo, di Area walkway stasiun Serdang Desa Talang Taling Kec. Gelumbang Kab.Muara Enim.
Diketahui dari pelaku tersebut berinisial H sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Gelumbang IPTU Rendy Novriady, S.T.K, S.I.K mengungkapkan proses penangkapan pelaku tersebut, berawal dari menerima laporan bahwa lampu di area walkway banyak yang padam dan ditemukan kehilangan kabel listrik sebanyak 785 meter.
“Untuk kronologi petugas piket elektrik menerima laporan dari foreman stasiun DZP bahwa lampu penerangan di area walkway padam dan melakukan pengecekan dan kabel sudah banyak yang hilang. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan didapati salah satu dari empat pelaku ini,” ungkap IPTU Rendy,Rabu (15/02).
Dikatakan, IPTU Rendy menurut keterangan pelapor sudah berulang kali kabel tembaga milik PT. Dizamatra Powerindo sering dicuri .
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Gelumbang yakni berupa lebih kurang 20 ( dua puluh) kg Kabel tembagg, 1 helai kaos lengan panjang warna hitam dan 2 ( dua) karung bewarna putih.
“Barang bukti yang diamankan saat ini adalah kabel tembaga yang diambil di Area walkway stasiun serdang PT. Dizamatra Powerindo tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, IPTU Rendy menyatakan akibat aksi pencurian ini, pemilik PT. Dizamatra Powerindo mengalami kerugian sekitar Rp 107.545.000,-
“Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih belum tertangkap tersebut dan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara., “Tutupnya.(SK)
Sumber, Humas Polres Muara Enim