Sumsel Today
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
Sumsel Today
Home Berita

Curi Kabel Milik PT Dizamatra Powerindo Seorang Pemuda di Ringkus Polisi

by Redaksi Muaraenim
15 Februari 2023
in Berita, Hukum & Kriminal
Curi Kabel Milik PT Dizamatra Powerindo Seorang Pemuda di Ringkus Polisi
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

muaraenimsumsel.today-Pemuda warga Desa Sukajadi Kecamatan Lubuk Barat Kota Lubuk Linggau, diamankan Polsek Gelumbang Polres Muara Enim, (14/02) lalu. lantaran mencuri kabel tembaga milik PT. Dizamatra Powerindo, di Area walkway stasiun Serdang Desa Talang Taling Kec. Gelumbang Kab.Muara Enim.

Diketahui dari pelaku tersebut berinisial H sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

BacaJuga

Rapat Kepengurusan Ormas Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia

Ketua KPU OKU Timur Akui 5 PPK Dipanggil Kejari Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp39,8 M

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Gelumbang IPTU Rendy Novriady, S.T.K, S.I.K mengungkapkan proses penangkapan pelaku tersebut, berawal dari menerima laporan bahwa lampu di area walkway banyak yang padam dan ditemukan kehilangan kabel listrik sebanyak 785 meter.

“Untuk kronologi petugas piket elektrik menerima laporan dari foreman stasiun DZP bahwa lampu penerangan di area walkway padam dan melakukan pengecekan dan kabel sudah banyak yang hilang. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan didapati salah satu dari empat pelaku ini,” ungkap IPTU Rendy,Rabu (15/02).

Dikatakan, IPTU Rendy menurut keterangan pelapor sudah berulang kali kabel tembaga milik PT. Dizamatra Powerindo sering dicuri .

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Gelumbang yakni berupa lebih kurang 20 ( dua puluh) kg Kabel tembagg, 1 helai kaos lengan panjang warna hitam dan 2 ( dua) karung bewarna putih.

“Barang bukti yang diamankan saat ini adalah kabel tembaga yang diambil di Area walkway stasiun serdang PT. Dizamatra Powerindo tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut, IPTU Rendy menyatakan akibat aksi pencurian ini, pemilik PT. Dizamatra Powerindo mengalami kerugian sekitar Rp 107.545.000,-

“Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih belum tertangkap tersebut dan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara., “Tutupnya.(SK)

 

Sumber, Humas Polres Muara Enim

Bacaan Lainnya

Rapat Kepengurusan Ormas Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia

Rapat Kepengurusan Ormas Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia

16 November 2025
Ketua KPU OKU Timur Akui 5 PPK Dipanggil Kejari Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp39,8 M

Ketua KPU OKU Timur Akui 5 PPK Dipanggil Kejari Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp39,8 M

8 November 2025
FGD E-MP di Polres Muara Enim, Strategi Nyata Puslitbang Polri Perkuat Profesionalisme Penyidik

FGD E-MP di Polres Muara Enim, Strategi Nyata Puslitbang Polri Perkuat Profesionalisme Penyidik

5 Agustus 2025
Irdam II/Sriwijaya Tutup Diksarlin Mahasiswa/i Polsri Gel 1, 2025/2026

Irdam II/Sriwijaya Tutup Diksarlin Mahasiswa/i Polsri Gel 1, 2025/2026

2 Agustus 2025
Leave Comment
Sumsel Today

Copyright @ 2023 sumsel.today - All Right Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa

Copyright @ 2023 sumsel.today - All Right Reserved