Muaraenim.sumsel.today — Lantaran belum adanya kesepakatan antara pihak Korban dan Pihak Perusahaan Transportier BBM Pertamina milik PT Rizki Jaya Utama yang mengangkut Bahan Bakar jenis Solar berkafasitas 16000 ton yang menabrak Angkringan Kazfa dan menelan korban luka berat di dusun VI desa Ujanmas Baru, kecamatan Ujanmas kabuaten Muara Enim gagal di tarik dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) lantaran belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Dimana pihak Perusahaan belum ada Pertanggung jawaban terhadap Korban Laka yang di Tabrak oleh mobil tangki pengangkut Minyak solar tersebut .
Diungkapkan, Joni Anuar selaku pengacara korban Karvin Karya (50) di dampingi pihak keluarga pihaknya dan perusahaan telah melakukan negosiasi di rumah korban, Rabu (31/05/2023) dihadiri oleh Perwakilan Pihak perusahaan Bapak Susilo , Kanit Laka Polres Muara Enim dan pemerintah setempat serta pihak keluarga korban .
” Hari ini kami sengaja mengundang pihak perusahaan untuk bernegosiasi dan meminta pertanggung jawaban dari pihak PT Rizki Jaya Utama selaku pemilik kendaraan mobil Tangki yang bermuatan Solar Pertamina tersebut. Dimana truk tanki tersebut telah menabrak usaha Angkiringan milik klien kami Karvin di awal bulan Maret lalu dan bahkan korban mengalami luka berat sehingga ia mendapat perawatan selama satu bulan di RSUD HM Rabain Muara Enim dengan biaya hingga ratusan juta Rupiah,”ungkapnya pada awak media.
Ditegaskan, Joni kini kliennya kondisi sudah dioperasi dan kehilangan sebagian Ginjal serta Limpahnya, dan juga mengalami patah kaki serta tangan sehingga korban sampai saat ini masih belum bisa berbuat apa – apa dengan kondisi terbaring di Rumah saja.
“Kami atas nama keluarga korban meminta kepada pihak perusahaan agar bertanggung jawab atas apa yang telah di alami oleh korban . Karena hingga saat ini biaya berobat masih terhutang sebesar Rp. 102 juta di rumah sakit . Dengan perjanjian akan di selesaikan apabilah telah adanya pertanggung jawaban dari pihak Perusahaan yang menabrak korban,”bebernya.
Lanjut, Joni awalnya ada komunikasi antara pihak Perusahaan dan keluaraga korban sehingga korban di bawa ke Rumah Sakit dengan Fasilitas yang di siapkan dan di tanggung oleh pihak Perusahaan .
“Namun setelah berjalan satu minggu pihak perusahaan tidak ada lagi kontak dan terkesan acuh tidak bisa di hubungi lagi, sampai korbà n pulang ke Kediamanya dengan Biaya terhutang ratusan juta. Maka itu, kami berharap pihak Perusahaan dapat bernegosiasi dan bertanggung jawab atas kejadian ini bukan hanya di bebankan kepada pihak Supir mobil tangki saja, sesuai dengan undang undang Lalulintas yang menyatakan pihak Perusahaan harus bertanggung jawab atas kejadian laka lantas,”tegasnya.
Sementara itu, perwakilan pihak Perusahaan Susilo saat di negosiasi tersebut mengatakan bahwa dia hanyalah utusan dan akan disampaikannya ke bagian legal perusahaan.
“Saya hanya utusan dari pihak Perusahaan dan nantinya akan menyampaikan kè pihak manajemen dan saya juga meminta kepada pihak korban agar menghubungi bagian Legal Perusahaan yakni Pak Afrizal melalui Handphon nya,”ujarnya singkat.
Terpisah, bagian Legal Perusahaan atas nama Afrizal saat di hubungi melalui Telpon Selulernya oleh Pengacara korban mengatan , Pihak perusahaan telah menyerahkan persoalan tersebut kepada Transfortirnya yakni pihak Sopir angkutan.
“Yah silahkan saja berurusan dengan pihak Sopir kami telah membantu dan itu kemampuan perusahaan . Kalu tidak terima silahkan tuntut secara hukum pidana à tau hukum perdata itulah kemampuan kami ujar Afrizal tanpa merinci berapa besaran bantuan yang di berikan kepada pihak transfortier,”jawabnya singkat.
Sedangkan, Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi melaui Kanit laka Satlantas Polres Muara Enim Brigpol Jefri Irhandi saat di wawancarai seusai negosiasi mengatakan pihaknya telah diminta Kasatlantas untuk mengawal eksekusi kendaraan tersebut.
“Kami di minta oleh Kasat lantas untuk mengawal Eksekusi kendaraan Laka ini dan akan di amankan di Polres Muara Enim . Menurut mereka pihak perusahaan sudah ada upaya perdamaian antara kedua belah pihak makanya kami meminta agar ada perwakilan perusahaan yang benar- benar bisa meberikan keputusan,”terangnya.
Memang sudah ada tugas mediasi di kantor Lantas Polres Miara Enim antara pihak Perusahaan dan Kuasa hukum Korban . Sepertinya kita lihat sekarang belum ada kesepakatan .
“Kita akan laopran lagi ke Pimpinan bahwa persoalan ini belum selesai dan kendaraan belum bisa di tarik dari TKP,”tutupnya.
Ditempat yang sama, beberapa Keluarga korban yang mendengar hasil belum adanya kesepakatan antara Pihak Perusahaan dengan korban , dan seolah olah lepas tanggung jawab , akan melakukan aksi Penyetopan terhadap kendaraan yang mengangkut BBM dari Pertamina ýang melintas di jalan raya tepat di TKP .
“Kami akan aksi Demo menyetop semua Kendaraan Tangki angkutan minyak dari Pertamina sampai persoalan ini selesai dan ada pertanggung jawaban . Maka, kami tunggu niat baik pihak perusahaan , dan kami juga tidak menghalangi kalau mau di selasaikan secara baik-baik itu Ä·ehendak kami,”pungkas pihak keluarga yang enggan di sebut namanya.