Miaraenim.sumsel.today — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 disambut suka cita oleh segenap masyarakat Indonesia termasuk 525 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim penerima Remisi dari pemerintah yang diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., di Lapas Kelas IIB Muara Enim, Sabtu (17/08). Adapun penyerahan remisi yang turut dihadiri Ketua DPRD, Liono Basuki, B.Sc., beserta unsur Forkopimda tersebut telah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.
.
Pj. Bupati yang hadir bersama Pj. Ketua TP PKK Kab. Muara Enim, dr. Hj. Yunika Sari, B.Md., mengucapkan selamat kepada seluruh penerima remisi terlebih 11 diataranya langsung bebas atau Remisi Umum II dan menyampaikan remisi bukan hanya sekedar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik. Untuk itu dirinya mengucapkan selamat kepada warga binaan atas pengurangan masa tahanan tersebut sebagai bentuk penghargaan negara atas perbaikan diri, sikap dan mental warga binaan untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.
.
Selain itu Pj. Bupati berharap kepada warga binaan yang telah bebas agar dapat berkontribusi secara penuh dalam pembangunan dan menjalani hidup sebagai warga negara yang baik, anggota bangsa dan masyarakat yang berguna di lingkungan tempat tinggalnya. Sementara itu Kepala Lapas Kelas II Muara Enim, Mukhlisin Fardi, A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan sebanyak 525 orang dari 1068 warga binaan menerima remisi dengan rincian Remisi Umum I berjumlah 513 orang, Remisi Umum II menjalani subsider 1 orang dan 11 orang menerima remisi bebas. Usai penyerahan remisi, Pj. Bupati melanjutkan kegiatan dengan meninjau rutinitas kegiatan para warga binaan.