Muaraenim.sumsel.today — Terdakwa Anak RA (17) yang melakukan pembunuhan terhadap Hafizelo Herlino Sopian (16) dikenakan tiga pasal dalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim di Pengadilan Negeri Muara Enim, selasa (18/07/23).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Joni Mauluddin Saputra SH dengan di dampingi Hakim anggota Titis Ayu Wulandari SH,Dewi Yanti SH dilaksanakan secara tertutup.
Dalam persidangan tersebut, terlihat dijaga ketat oleh pihak keamanan yang di backup Polres Muara Enim,guna antisipasi terjadinya hal yang tak di inginkan.
Usai persidangan,JPU Sriyani SH saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwasanya dalam persidangan pertama kali ini yaitu beragendakan pembacaan dakwaan yang mana pelaku anak RA (17) tersebut didakwa dengan tiga pasal sekaligus.
“Tiga pasal tersebut yakni pasal 80 ayat 3 Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan dakwaan kedua pasal 340 KUHP serta dakwaan ketiga pasal 338 KUHP,” ujarnya.
Persidangan pertama ini lanjut JPU Sriyani SH yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut langsung kita lanjutkan dengan pemeriksaan para saksi atas perkara tersebut.
“Ada lima saksi yang kami hadirkan, dan setelah memberikan kesaksian langsung dilanjutkan dengan keterangan anak,” ucapnya.
Untuk sidang lanjutan,tambahnya akan kita lanjutkan,Senin (24/07/23),dengan agenda Tuntutan.
“Senin depan sidang lanjutan dengan agenda tuntutan”tendas JPU.
Pantauan di lapangan suasana di luar persidangan tampak kondusif dengan terlihat banyak anggota kepolisian yang berjaga untuk pengamanan,yang mana,selain para saksi yang hadir di pengadilan negeri tersebut nampak juga hadir orang tua pelaku dan orang tua korban beserta di dampingi para keluarga lainnya.(Red)