Muaraenim.sumsel.today — Terkait beredarnya Pemberitaan telah keluarnya SK Pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim H.Ahmad Usmarwi Kaffah dan SK Pemberhentian PJ Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSI, media ini mencoba menelusuri kebenaran terkait Kedua SK tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki melalui Zulharman ST Anggota DPRD sekaligus Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Muara Enim dan Wakil Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2023 saat dikonfirmasi media ini mengatakan memang benar bahwasannya SK Pengangkatan Wakil Bupati dan Pemberhentian PJ Bupati Muara Enim sudah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri per tanggal 27 Desember 2022.
“Benar SK tersebut sudah terbit per tanggal 27 Desember 2022 yang lalu, adapun SK tersebut yaitu Wakil Bupati dengan Nomor SK 100.2.1.3-6346/27 Desember 2022. Dan SK Pemberhentian PJ Bupati Muara Enim dengan Nomor SK 100.2.1.3-6345./27 Desember 2022.”ucap Zulharman ST.
Saat ditanya apakah DPRD Kabupaten Muara Enim sudah menerima tembusan kedua SK dari Kementerian tersebut, Zulharman ST mengatakan sampai saat ini DPRD Kabupaten Muara Enim belum menerima tembusan dari SK tersebut.
“Kami telah mempertanyakan terkait Kedua SK tersebut langsung ke Kemendagri dan kemudian mendapatkan Informasi kalau memang benar kedua SK tersebut sudah terbit dan diserahkan ke Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru melalui Biro Penghubung Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor SK Pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim 100.2.1.3-6346/27 Desember 2022. Dan SK Pemberhentian PJ Bupati Muara Enim Nomor SK 100.2.1.3-6345./27 Desember 2022.”Paparnya.
Zulharman juga mengatakan bahwa selanjutnya pihaknya akan menyurati Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru guna untuk mempertanyakan kapan akan dilakukan pelantikan Wakil Bupati Muara Enim terpilih tersebut mengingat SK dari Kemendagri itu sudah terbit 27 Desember 2022 seminggu yang lalu.
“Kami juga akan mempertanyakan kepada Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru melalui Biro Penghubung Provinsi Sumatera Selatan terkait tembusan SK yang telah di terbitkan oleh Kemendagri tersebut”Pungkas Zulharman ST.(Dn)