Muaraenim.sumsel.today – Adanya dugaan penganiayaan oleh H alias D, terhadap klien Usman Firiansyah, SH salah satu advokat di Kota Prabumulih yaitu Riski Prayoga yang sampai saat ini belum dilakukan penahanan oleh pihak Polsek Rambang Dangku membuat salah satu pengurus Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Kabupaten Muara Enim angkat bicara.
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Kabupaten Muara Enim, Pili Hardiansah mendesak agar pihak Polsek Rambang Dangku untuk segera menahan tersangka. Tersangka, kata dia, saat ini masih berkeliaran dan membuat teror ke ke pihak keluarga Riski Prayoga yang telah terlebih dahulu ditahan pihak Polsek Rambang Dangku.
“Menurut keterangan Robal Asnadi yang merupakan ayah dari Riski Prayoga kepada saya, kasus ini merupakan perkelahian antara Riski Prayoga yang saat itu bekerja sebagai sekuriti perusahaan dengan Dayat yang merupakan sopir salah satu mobil truk pengangkat kelapa sawit ke perusahaan itu. Saat melewati batas sortir, Dayat bermaksud memukul Ronal Asnadi dan dihalangi oleh Riski Prayoga,” ungkapnya.
Dikatakan dia, pihak keluarga Robal Asnadi juga sudah berusaha melakukan perdamaian dengan keluarga Dayat namun sampai saat ini belum ada titik perdamaian. Riski Prayoga yang dilaporkan dahulu, telah ditahan pihak Polsek Rambang Dangku selama 15 hari sejak kejadian. Kejadian pada Jum’at (18/02/2022) lalu itu sekitar pukul 11.00 WIB, di lingkungan PKS Sungai Niru KSO PT. Srirejeki Putra Mandiri dengan PTPN VII.
“Kasus ini split, karena ini perkelahian. Artinya jika pihak Polsek mau menahan Riski Prayoga, maka Dayat juga harus ditahan. Karena Ronal Asnadi ayah Riski juga sudah melaporkan Dayat ke Polsek Rambang Dangku. Saya selaku kakak ipar Riski juga meminta keadilan dan penyelesaian hukum terkait masalah ini,” ujarnya.
Dikatakan Pili, menurut keterangan Robal Asnadi dalam peristiwa tersebut cukup banyak saksi-saksi, serta didukung dengan adanya rekaman CCTV dan hasil visum kliennya dari RS Fadillah Kota Prabumulih. “Saya rasa tidak ada keraguan dari pihak Polsek untuk memproses laporan dari Robal Asnadi, paman saya dan melakukan penahanan terhadap Dayat,” pungkas dia.
Selain memproses kasus itu, PWI Muara Enim sebagai organisasi wartawan yang diakui pemerintah juga akan mempertanyakan keabsahan media online dan wartawan online yang memuat pemberitaan kasus ini yang tidak menerapkan azaz praduga tak bersalah dan tidak mengkonfirmasi kepada pihak keluarga Riski Prayoga. Bahkan dalam pemberitaan kebanyakan berisi opini dan menyudutkan pihak keluarga Riski Prayoga.
“Saya juga sudah kontak dengan kawan kawan PWI terkait adanya pemberitaan ini di media online yang dinilai tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik(KEJ) di salah satu media online dan diberitakan oleh wartawan online setempat. Saya sedang mengkaji ini, apakah perlu ditindaklanjuti atau tidak,” jelas dia.
Sebelumnya, dalam sebuah pemberitaan salah satu media online, yang terbit pada, Sabtu 19/02/2022 lalu, yang menulis, “menindaklanjuti laporan keluhan warga korban, di duga tindakan pengeroyokan dan perusakan-perusakan yang di lakukan oleh 2 orang oknum pekerja PT.Srirejeki Putra Mandiri kerjasama operasional PTPN VII Suni dan seterusnya, dengan adanya pemberitaan tersebut, juga dikeluhkan Advokat, Usman Firiansyah, SH juga dinilai sangat merugikan.
Pernyataan keberatan kliennya tersebut disampaikan Usman Firiansyah, SH dalam sebuah konferensi pers, yang dihadiri beberapa orang jurnalis elektronik online dan cetak.
“Akibat dari pemberitaan tersebut, keluarga korban yang merupakan ayah dari Riski Prayoga yaitu Bapak Robal, sekarang dirumahkan, sebagai dampak dari permasalahan antara H alias D dengan Riski Prayoga,” ungkapnya, Selasa (16/03/2022) malam.
Padahal, lanjut Usman, orangtua Risky ini pada faktanya tidak pernah ikut melakukan penganiayaan seperti yang disangkakan terhadap dirinya. “Jadi saat ini kami akan meminta agar pihak terkait untuk memperhatikan keadaan klien kami yang terdzholimi ini,” ungkap Usman.
Menurut Usman, kliennya juga sudah melaporkan balik ke pihak Kepolisian Sektor Rambang Dangku dengan nomor laporan No.STTPL/37/III/2022/Sumsel/Res Muara Enim/Sek Rb Dangku tertanggal 12 Maret 2022 dengan pelapor Robal Asnadi dan terlapor D alias Dayat. “Kasus ini split, karena kedua belah pihak bertahan merasa benar. Kami dari Law Office Usman Firiansyah, SH dan rekan akan melakukan pembelaan terhadap Riski Prayoga sebagai klien kami,” tegasnya. (Red)