Muaraenimsumsel.today— Diduga ada selisih anggaran (mark up) di Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim terkait proyek pembangunan gedung puskesmas di Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim dengan kode tender 7711107 (PEMBANGUNAN PUSKESMAS KEC.PANANG ENIM) dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021.
Yang mana diketahui sebelum pemenang tender di umumkan,pada laman LPSE tertera nilai pagu paket proyek atau HVS adalah sebesar Rp.3.582.211,000,- (Tiga Miliar, Lima Ratus Delapan Puluh Dua Juta,Dua Ratus Sebelas Ribu Rupiah),namun setelah diadakan lelang terbuka dan dimenangkan oleh CV Tiga Muara dengan anggaran pelaksanaan menjadi sebesar Rp.2.939.399,- (Dua Miliar,Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta,Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Terdapat selisih anggaran yang cukup signifikan pada pekerjaan proyek tersebut kalau di lihat dari nilai anggaran di HVS dan nilai anggaran pelaksanaan,dengan jumlah selisih sebesar Rp.642.812,- (Enam Ratus Empat Puluh Dua Juta,Delapan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) atau selisih sebesar ± 18% dari nilai HVS.
Dari dugaan selisih yang cukup sangat signifikan tersebut besar dugaan telah terjadi Mark Up pada lelang proyek tersebut,dengan demikian tim media ini mencoba menelusuri kebenarannya dengan meninjau langsung proyek bangunan puskesmas tersebut,Selasa (08/02/2022) di Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Dari hasil tinjauan media ini dilapangkan, nampak dengan jelas di lokasi tersebut berdiri bangunan yang setengah jadi dengan desain pintu dan jendela yang terbuat dari kaca serta suda terpasang meteran listrik di bangun tersebut dan terlihat juga kalau dinding pada bangunan tersebut belum di plester,serta lantai dan plafon pada bangunan itu juga belum di ada penghalusan.
Menindak lanjuti hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim Selamet Oku mengatakan bahwasanya Proyek bangunan gedung Puskemas Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan tahap Awal yang mengunakan anggaran APBD 2021 sebesar Rp 2.939.399,- (Dua Miliar,Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta,Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) untuk tahap I (SATU) tersebut sudah selesai dan sudah sesuai tinggal melanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Untuk proyek pembangunan gedung Puskemas tahap Awal tersebut suda selesai dan sudah sesuai,dan bahkan sudah diperiksa oleh para pihak pihak terkait.”Paparnya
Terkait adanya dugaan selisih harga atau Mark Up senilai Rp.642.812,- (Enam Ratus Empat Puluh Dua Juta,Delapan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) atau senilai ± 18% dari nilai HVS pada nilai proyek tersebut Selamet Oku menjelaskan bahwa dirinya tidak melihat adanya Mark Up dalam pengerjaan proyek tersebut hanya saja pada saat proses tender pihak pemenang tender memberikan penawaran ± 18% dibawah harga HVS.yaitu sebesar
Rp 2.939.399,- (Dua Miliar,Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta,Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
“Saya suda sampaikan dan tegaskan kepada pihak pemenang lelang bahwasanya,dengan nilai penawaran yang sudah di tawarkan tersebut jangan sampai mengurangi mutu dan kwalitas dari bangunan tersebut.”ujar Selamet Oku dengan tegas.
Kita bersyukur lanjut Selamet Oku, pemenang tender dari proyek pengerjaan gedung Puskemas Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan dengan menggunakan anggaran ± 18% lebih murah dari harga HVS tersebut adalah Putra daerah Kabupaten Muara Enim sendiri.
“Besar harapan Kita dengan dikerjakannya proyek pembangunan gedung Puskemas Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan tersebut oleh putra Daerah bisa dapat menciptakan Lapangan kerja dan menambah pendapatan masyarakat sekitar.” Ujar Selamet Oku.
Terkait dugaan adanya Mark Up pada proyek pembangunan gedung Puskemas Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan tersebut Denni Kristian Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Muara Enim meminta kepada pihak penegak hukum agar kiranya dapat menelusuri dan menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan dugaan adanya Mark Up senilai Rp.642.812,- (Enam Ratus Empat Puluh Dua Juta,Delapan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) pada proyek pembangunan gedung Puskemas Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan tersebut.
“Jika memang terbukti dugaan tersebut,tangkap dan Adili agar bisa memberi efek jera kepada pihak lain agar tidak melakukan hal yang sama di kemudian harinya.”Pungkas Denni. (Red)