Muaraenim.sumsel.today — Dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2024 diserahkan oleh Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., @henkyputrawan24 kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc., di Ruang Rapat Badan Anggaran Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Rabu (11/09/2024).
Dalam penjelasan Pj. Bupati diterangkan rancangan perubahan KUA dan PPAS ini telah disusun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menitikberatkan pada peningkatan efektivitas APBD Kabupaten Muara Enim, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.
Selanjutnya pada penyerahan ini Pj. Bupati yang hadir didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ir. H. Mat Kasrun, M.Si., Asisten Administrasi dan Umum, Syarpuddin, S.Sos., M.Si., dan beberapa kepala perangkat daerah menyampaikan dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS ini dibuat dan disusun dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga dijelaskan gambaran singkat substansi perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 terhadap pendapatan daerah yang naik dibanding APBD induk 2024 yakni sebesar Rp.590 miliar atau 19,09% sehingga menjadi Rp.3,6 triliun.
Adapun kenaikan tersebut dijelaskan Pj. Bupati disumbang dari pendapatan asli daerah yang naik 1,83% atau Rp.5,4 miliar, kemudian pendapatan transfer yang juga naik 20,98% atau Rp.583 miliar dan begitupula halnya dengan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang juga naik 14,56% atau Rp.1,7 miliar. Lebih lanjut Pj. Bupati berharap agar dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS ini dapat dibahas bersama untuk kemudian disepakati sebagai bahan rancangan perubahan APBD Kab. Muara Enim Tahun Anggaran 2024.