Muaraenim.sumsel.today – Setelah sempat terjadi perselisihan yang akan berujung pada hukum, kini PT Ulima Nitra (UN) dan PT Indo Challan Perkasa (ICP) sudah ada titik temu. Pasalnya pihak PT UN sudah merespon dan sudah mengklarifikasi terkait permasalahan yang terjadi.
Legal PT ICP, Karla mengatakan bahwa setelah adanya permasalahan yang mana PT UN tidak ingin membayar dan membuat kontrak padahal alat berat jenis grader milik PT ICP sudah digunakan di lokasi pertambangan. “Pada 13 Mei 2022, pihak PT UN yakni pak Burhan, Muhari dan juga Valen sudah mengundang PT ICP dan memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Dimana ketika klarifikasi itulah ditemukan sumber penyebab dari permasalahan ini, dimana ada kesalahpahaman yang terjadi di pihak PT UN. “PT UN menganggap alat yang digunakan adalah milik PT WEB (Wirasana Energi Bara) yang memang punya permasalahan tagihan invoice dengan PT UN,” bebernya.
PT UN menganggap bahwa PT ICP ini pendananya adalah PT WEB, dan alat berat yang dipakai adalah milik PT WEB yang diakui sendiri oleh PT WEB. “Padahal jelas jelas alat itu milik PT ICP dan ada bukti PJB yang beratas namakan PT ICP,” tuturnya.
Lalu, kesalahpahaman juga terjadi ketika PT WEB membayar pembayaran terhadap PT UN melalui PT ICP yang membuat prasangka bahwa PT ICP dan PT WEB ini seperti satu kesatuan. “Padahal PT ICP merupakan perusahaan yang berdiri sendiri, kami perlihatkan bukti akta pendirian perusahaan,” bebernya.
Dirinya menjelaskan, alasan mengapa PT ICP pernah mentransfer pembayaran PT WEB ke PT UN, hal itu lantaran Buyer dari PT WEB mempercayakan kepada PT ICP untuk mengawasi pembayaran, dimana setiap pembayaran itu harus diketahui oleh PT ICP. “Hanya sebatas itu, jadi intinya permasalahan antara PT ICP dengam PT UN hanya karena kesalah pahaman saja,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, sekarang tidak ada lagi pernasalahan antara PT ICP dan PT UN dan semua sudah clear, permasalahan sebelumnya terkait kontrak juga sudah selesai. “Kontrak secara tertulis sudah ada dan kerjasamanya kembali berlanjut untuk penggunaan alat, dan saya mengapresiasi juga kepada PT UN yang segera mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan ini,” tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, PT Indo Challan Perkasa (ICP) siap tempuh jalur hukum terhadap PT Ilima Nitra (UN) yang merugikan ratusan juta. Hal tersebut karena tidak adanya kontrak resmi sementara alat berar jenis grader sudah diambil dan di operasikan di lokasi penambangan PT Duta Bara Utama (DBU).
Sebelumnya ada rencana kerjasama antara PT UN dengan PT ICP berupa penggunaan satu unit alat berat jenis grader merek sany yang akan ditempatkan di penambangan PT DBU. Lalu dilakukan pembicaraan dengan ibu Valen selaku perwakilan dari PT UN dan sudah ada kesepakatan lisan.
Namun, pihak UN ingin langsung menggunakan alat tersebut dan memobilisasinya sendiri ke tambang PT DBU, lalu draft kontrak yang sudah ditandatangani dikirimkan ke PT UN. Namun kontrak tersebut yang harus sudah ditandatangani PT UN belum diterima kembali oleh PT ICP.
Padahal, draft kontrak tersebutlah yang menjadi dasar untuk dilakukan penagihan PT ICP kepada PT UN atas alat yang sudah digunakan. Dalam kontrak penggunaan alat yakni 300 Jam perbulan dimana nilai sewanya adalah Rp320Ribu perjam.
Sementara itu alat berat sudah digunakan sejak januari hingga februari untuk beroperasi di PT DBU dan itu ada bukti rekapan time Sheet selama dua bulan. Berdasarkan time sheet penggunaan alat tersebut artinya ada Rp160Juta yang harus dibayar oleh PT UN kepada PT ICP yang tidak ada kejelasan. Bila dihitung kerugian hingga bulan 4 ini sudah hampir 500 juta, PT ICP hanya minta pembayaran selama penggunaan saja. (Red)