Muaraenim.sumsel.today — Dalam rangka meningkatkan kehandalan pelayanan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim kabupaten Muara Enim melakukan penyesuaian tarif air bersih. Penyesuain tarif ini, berlaku per 1 April 2023 dengan tetap disesuaikan dengan klasifikasi pelanggan.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Lematang Enim Sartono melalui Direktur Umum Wahyu Ningsih didampingi Direktur Teknik Subroto, Kabag Hubungan Langganan Yulian Eriyanto, Kabag Keuangan Andi Mediansyah, dan Kabag Hukum dan Humas Jhon Iskandar menerangkan penyesuaian tarif tersebut dilakukan guna menjaga keberlangsungan PDAM Lematang Enim. Namun, hal ini tetap disesuaikan dengan kelas pelanggan.
“Penyesuaian tarif air bersih ini terpaksa kita lakukan untuk menjaga perusahaan tetap survife. Apalagi sudah 13 tahun tidak pernah naik sedangkan seluruhnya sudah naik berkali-kali mulai dari listrik, obat-obatan, biaya operasional dan lain-lain, kita menyesuaikan juga tingkat inflasi di Kota Muara Enim. Dan kenaikan disesuaikan dengan kelas pelanggan,” ungkapnya, Senin (27/03/2023) dihadapan awak media dalam rangka sosialisasi penyesuaian tarif air bersih PDAM Lematang Enim.
Dijelaskan, Wahyu penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan SK Bupati Muara Enim No 200/KPTS/V/2023 Tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim Tahun 2023 tertanggal 16 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah.
“Penyesuaian tarif ini sesuai dengan SK Bupati Muara Enim dimana tarif air air bersih tersebut dibagi menjadi empat kelompok pelanggan dengan 24 golongan tarif air. Kelompok I, seperti Hidran Umum (1A), Kamar mandi/WC Umum (2A), Terminal Air (3A), Tempat Ibadah (4A), Panti Asuhan (5A), Yayasan Sosial (6A) Sekolah Negeri (7A), dan MBR (8A) dengan tarif Rp 6.727 perkubik dari 0-20 kubik pemakaian, dan jika diatas 20 kubik pemakaian akan dikenakan tarif Rp 7.500 kubik. Kelompok II dibagi Rumah Sangat Sederhan (1B) dan Rumah Tangga Menengah (2B) Rp 6.727 perkubik dengan pemakaian 0 – 10 perkubik, jika atas tersebut akan dikenakan tarif yang telah diatur sesuai dengan pemakaian. Sedangkan Instansi Pemerintah dan TNI/Polri tingkat kecamatan (3B) Rp 8.000 dari 0 – 10 perkubik, Rp 8.500 dari 11 – 20 perkubik dan Rp 12.578 diatas 20 perkubik pemakaiannya,”terangnya.
Kemudian, Wahyu melanjutkan Kelompok III untuk Niaga Kecil (1C) seperti bengkel, salon, warteg, cucian motor, penjahit, warung kecil, rumah kos dan lain-lain tarifnya Rp 8.000 dari 0 – 10 perkubik, Rp 9.500 dari 10 – 20 perkubik dan diatas 20 perkubik.
“Sedangkan untuk Usaha Menengah (2C) seperti seluruh bangunan usaha di wilayah pasar dan jalan protokol, Balai pengobatan swasta, praktek dokter, kantor pengacara notaris, rumah sekolah swasta, Rumah Makan, cucian mobil, dealer motor, usaha catering dan lain-lain tarifnya Rp 9.000 dari 0 – 10 perkubik, Rp 10.500 dari 11 – 20 perkubik. Rumah sakit pemerintah tipe B (3C) Rp 8.000 perkubik dari 0 – 10 perkubik, Rp 10.000 dari 11 – 20 perkubik,”ujarnya.
Lanjutnya, Rumah Sakit tipe C (4C) Rp 8.000 perkubik dari 0 – 10 perkubik, Rp 10.000 dari 11 – 20 perkubik. Rumah Sakit tipe D (5C) Rp 7.000 perkubik dari 0 – 10 perkubik, Rp 8.000 dari 11 – 20 perkubik. Puskesmas (6C) Rp Rp 7.000 perkubik dari 0 – 10 perkubik, Rp 8.000 dari 11 – 20 perkubik, Instansi pemerintah dan TNI/Polri tingkat Kabupaten Rp 8.000 perkubik daei 0 – 10 perkubik, Rp 10.000 dari 11 – 20 perkubik. Industri rumah tangga (8C) Rp 10.500 perkubik dari 0 – 10 perkubik, Rp 12.500 dari 11 – 20 perkubik.
“Instansi pemerintah dan TNI/Polri, pusat dan tingkat provinsi di wilayah Kabupaten (9C) Rp 9.500 perkubik daei 0 – 10 perkubik, Rp 11.500 dari 11 – 20 perkubik,”lanjutnya.
Lebih lanjut, Wahyu untuk Kelompok IV diantaranya Rumah Mewah (1D) Rp 10.500 perkubik dari 0 – 10 perkubik, Rp 11.500 dari 11 – 20 perkubik. Niaga Besar meliputi BUMN, BUMD, Perbankan, Perusahaan Swasta, Perhotelan, Dealer Mobil dan Perguruan Tinggi (2D) Rp 11.500 perkubik dari 0 – 10 perkubik, Rp 12.000 dari 11 – 20 perkubik. Industri (3D) Rp 10.500 perkubik dari 0 – 10 perkubik, Rp 11.500 dari 11 – 20 perkubik. Rumah Sakit Non Pemerintah (4D) Rp 10.000 perkubik dari 0 – 10 perkubik, Rp 11.500 dari 11 – 20 perkubik.
“Untuk pemakaian di atas 20 perkubik pada kelompok III dan IV seluruh tarifnya sama yakni Rp 12.578 perkubik,”tuturnya.
Ditambahkan Kabag Hubungan Langganan Yulian Eriyanto, untuk total jumlah pelanggan hingga per Februari 2023 sebanyak 39.547 pelanggan yang tersebar dari 5 cabang dan 16 unit IKK.
“Dengan semakin banyaknya pelanggan tentu biaya operasional akan semakin besar juga sedangkan harga selama 13 tahun belum pernah disesuaikan,”katanya.
Terakhir, Gidy sapaan Kabag hubhngan langganan PDAM Lematang Enim ini mengatakan untuk tarif listrik saja selama 13 tahun sudah beberapa kali naik, sedangkan operasional kita sebagian besar menggunakan listrik Dldan jika tidak segera disesuaikan tentu akan berdampak terhadap kesehatan perusahaan.
“Kita sudah berkali-kali mengajukan penyesuaian tarif, namun baru kali ini disetujui. Dan kita terus melakukan sosialisasi baik melalui spanduk, sosmed hingga media massa,”pungkasnya.