Muaraenim.sumsel.today – Ombudsman adalah Lembaga Negara yang bersifat Mandiri/Independen, Tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintah lainnya, dan Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya, dengan dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Adapun Tugas nya adalah : Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan public; Melakukan pemeriksaan substansi laporan; Menindaklanjuti laporan; Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadapa dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan public; Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga perintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan; Membangun jaringan kerja; Melakukan upaya pencegahan maladministasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Sedangkan Fungsinya sesuai Pasal 1 UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia adalah : Mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah. Seperti : Badan Petanahan Nasional (BPN), Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan. Pemerintah Daerah, Rumah Sakit Umum, Lembaga Pendidikan Negeri, dan penyelenggaran pelayanan publik lainnya.
Ombudsman juga mempunyai kewenangan yaitu : Meminta keterangan/penjelasan/klarifikasi, memeriksa keputusan/ dokumen terkait dengan laporan; Memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan/ klarifikasi; Melakukan mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak; Membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi/ rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan; Mengumumkan/ publikasi hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi; Memberi saran kepada Presiden/ Kepala Daerah/ Pimpinan Penyelenggara lain, guna perbaikan/ penyempurnaan organisasi atau prosedur pelayanan public; Memberi saran kepada DPR/D atau Presiden/ Kepala Daerah guna penyempurnaan/perubahan perundang-undangan dalam rangka mencegah maladministrasi (Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, menggunakan kewenangan untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yangmenimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan).
Buka Gerai Konsultasi dan Pengaduan Di Tanjung Enim
Sebagai upaya memperluas jejaring kerjanya, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel diwakili Asistennya, hari enin (31/05/2022) membuka Gerai Konsultasi dan Pengaduan Ombudsman (Ombudsman on the spot) bersama Paguyuban Masyarakat Tanjung Enim (PMTE) dan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Muara Enim, di Rumah Aspirasi Tanjung Enim, Jalan Pasar Bawah Tanjung Enim yang juga sebagai sekretariat PMTE dan GMPK Muara Enim.
“Kita berharap dengan adanya gerai ini, masyarakat dapat berkonsultasi dan mengadukan pesoalan maladministrasi yang dialaminya. Jangan takut, identitas pelapor kita rahasiahkan. Silahkan hubungi kami melalui saluran yang ada, atau jejaring yang ada di sini (PMTE-GMPK),” ujar Asisten Ombudsman Perwakilan Sumsel, Rahadian Visnu Kumoro yang didampingi tiga rekannya, yang terlihat melayani masyarakat yang datang langsung ke lokasi Pos Pengaduan, di Pasar Bawah, Tanjung Enim (Senin, 31/05/2022).
Sementara itu, Ketua PMTE yang juga Ketua DPD GMPK Kabupaten Muara Enim, Ir. Bagus Syani Kasbie Dj, MBA berharap ke depan, pelayanan publik di Tanjung Enim, juga di Kabupaten Muara Enim dapat lebih baik.
“Semoga dengan adanya Pos Konsultasi dan Pengaduan Ombusman yang dibuka hari ini, masyarakat semakin berani mengadukan persoalannya, terkait pelayanan pemerintahan, dengan tentunya dilengkapi identitas diri (dirahasikan), dan kronologis kejadian. Ini semua demi perbaikan pelayanan publik. Mari kita sosialisasikan terus keberadaa layanan Ombudsman ini,” ujar Bagus sambil berharap.(Ali ,M)