Sumsel Today
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
Sumsel Today
Home Berita

Oknum Bendahara Desa Di Muara Enim Pakai Baju Tahanan,Kasus Dugaan Korupsi Bersama Oknum Kades

by Redaksi Muaraenim
25 Februari 2025
in Berita
Oknum Bendahara Desa Di Muara Enim Pakai Baju Tahanan,Kasus Dugaan Korupsi Bersama Oknum Kades
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Muaraenim.sumsel.today —  Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-337/L.6.15/Fd.1/02/2025 Tanggal : 24 Februari 2025 telah menetapkan Oknum RO sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023,yang mana Sebelumnya kepada RO telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-02/L.6.15/Fd.1/02/2024 Tanggal 24 Februari 2025.

BacaJuga

Rapat Kepengurusan Ormas Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia

Ketua KPU OKU Timur Akui 5 PPK Dipanggil Kejari Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp39,8 M

Dalam siaran pers yang dikeluarkan pihak Kejari Muara Enim, Senin (24/02/2025), yang di tanda tangani Anjasra Karya SH MH, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim diterangkan bahwasanya modus yang dilakukan oleh oknum tersangka RO selaku Bendahara Desa,bersama dengan tersangka S Selaku Kepala Desa Petanang Kecamatan Lembak (Sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu) dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan yaitu adanya belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan.

 

Adapun dugaan yang disangkakan kepada RO Yaitu :

Penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp.606.040.580,- (Enam ratus enam juta empat puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah)

Sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp.538.171.048,- (Lima ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat puluh delapan rupiah)

Adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp.56.500.000,- (Lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)

Pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp.26.285.000,- (Dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)

Kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp.2.915.109,- (Dua juta sembilan ratus lima belas ribu seratus sembilan rupiah)

Dengan total kerugian Negara sebesar Rp.1.229.911.737,- (Satu milyar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).

 

Perbuatan Tersangka RO, diterangkan Anjasra Karya SH MH, yang mana perbuatan melawan hukum tersebut di lakukan sejak menjabat selaku Bendahara Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.

 

Dalam siaran pers tersebut juga diterangkan bahwasanya tersangka RO dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

“Maka dari itu,guna percepatan dalam proses penangan perkara tersebut terhadap tersangka RO dilakukan Penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-02/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.”Pungkas Anjasra Karya SH MH.

Bacaan Lainnya

Rapat Kepengurusan Ormas Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia

Rapat Kepengurusan Ormas Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia

16 November 2025
Ketua KPU OKU Timur Akui 5 PPK Dipanggil Kejari Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp39,8 M

Ketua KPU OKU Timur Akui 5 PPK Dipanggil Kejari Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp39,8 M

8 November 2025
FGD E-MP di Polres Muara Enim, Strategi Nyata Puslitbang Polri Perkuat Profesionalisme Penyidik

FGD E-MP di Polres Muara Enim, Strategi Nyata Puslitbang Polri Perkuat Profesionalisme Penyidik

5 Agustus 2025
Irdam II/Sriwijaya Tutup Diksarlin Mahasiswa/i Polsri Gel 1, 2025/2026

Irdam II/Sriwijaya Tutup Diksarlin Mahasiswa/i Polsri Gel 1, 2025/2026

2 Agustus 2025
Leave Comment
Sumsel Today

Copyright @ 2023 sumsel.today - All Right Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa

Copyright @ 2023 sumsel.today - All Right Reserved