Sumsel Today
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
Sumsel Today
Home Berita

Ketua KPU OKU Timur Akui 5 PPK Dipanggil Kejari Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp39,8 M

by admin
8 November 2025
in Berita
Ketua KPU OKU Timur Akui 5 PPK Dipanggil Kejari Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp39,8 M
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

OKU Timur – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur, Denis Firmansyah membenarkan bahwa sejumlah mantan bawahannya, para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), telah dipanggil oleh penyidik Kejari untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp39,8 miliar.

“Iya, ada lima Ketua PPK yang dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan,” kata Denis saat dikonfirmasi Tribunepos, Jumat (7/11/2025).
Meski begitu, Denis tidak merinci siapa saja lima Ketua PPK yang dimaksud maupun dari kecamatan mana mereka berasal.

BacaJuga

Dugaan Praktik Pungutan “Fee Proyek” di Dinas PUTR OKU Timur Terus Terjadi

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen BPJS Oleh Puskesmas Gumawang OKU Timur Masuki Babak Baru

Ia hanya menyebut bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan pihaknya menghormati langkah kejaksaan.

Pemanggilan para Ketua PPK itu tertuang dalam Surat Kejari OKU Timur Nomor: B-514/L.6.21/Fd.1/11/2025 tertanggal 3 November 2025.

Mereka dijadwalkan hadir di kantor Kejari pada Rabu (5/11/2025) pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-08/L.6.21/Fd.1/10/2025, yang menyoroti dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024.

Dari total Rp39,8 miliar dana hibah yang dikelola KPU OKU Timur, sumber Tribunepos menyebut nyaris tak ada yang tersisa.

Hanya ratusan juta rupiah tercatat sebagai sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang dikembalikan ke kas daerah, sementara sebagian besar dana telah habis terpakai untuk tahapan penyelenggaraan Pilkada.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Oktafian Syah Effendi, melalui Kasi Intelijen Aditya C. Tarigan, membenarkan pemanggilan sejumlah Ketua PPK tersebut.

“Benar, masih tahap penyelidikan. Kami masih mengumpulkan data (puldata) dan keterangan (pulbaket),” ujar Aditya.
Menurut Aditya, penyelidikan ini dilakukan atas laporan masyarakat, bukan hasil audit internal. Ia belum memastikan apakah pemeriksaan nantinya akan merambah hingga ke pejabat struktural di KPU tingkat kabupaten.

“Untuk isi pemeriksaan belum bisa kami sampaikan karena itu sudah masuk substansi penyelidikan,” pungkasnya.
(*)

Artikel ini telah tayang di tribunepos (Sumsel Today Network/Umbaran grup)

 

Tags: Dana HibahKejaksaanKPUOKU Timur

Bacaan Lainnya

Rapat Kepengurusan Ormas Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia

Rapat Kepengurusan Ormas Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia

16 November 2025
FGD E-MP di Polres Muara Enim, Strategi Nyata Puslitbang Polri Perkuat Profesionalisme Penyidik

FGD E-MP di Polres Muara Enim, Strategi Nyata Puslitbang Polri Perkuat Profesionalisme Penyidik

5 Agustus 2025
Irdam II/Sriwijaya Tutup Diksarlin Mahasiswa/i Polsri Gel 1, 2025/2026

Irdam II/Sriwijaya Tutup Diksarlin Mahasiswa/i Polsri Gel 1, 2025/2026

2 Agustus 2025
Gabungan Aktivis dan pecinta Lingkungan Muara Enim lakukan Persiapan Aksi Demo Peduli Sungai.

Gabungan Aktivis dan pecinta Lingkungan Muara Enim lakukan Persiapan Aksi Demo Peduli Sungai.

31 Juli 2025
Leave Comment
Sumsel Today

Copyright @ 2023 sumsel.today - All Right Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa

Copyright @ 2023 sumsel.today - All Right Reserved