Sumsel Today
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
Sumsel Today
Home Berita

Kejari OKU Timur Melelang Hasil Sitaan Negara Melalui Penjualan Langsung

by Redaksi Muaraenim
13 Mei 2022
in Berita
Kejari OKU Timur Melelang Hasil Sitaan Negara Melalui Penjualan Langsung
0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

OKU Timur.sumsel.today – Berdasarkan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-002/ A/JA/ 05/ 2017 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi tanggal 19 Mei 2017.

 

BacaJuga

Rapat Kepengurusan Ormas Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia

Ketua KPU OKU Timur Akui 5 PPK Dipanggil Kejari Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp39,8 M

Kemudian yang diperbaharui dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per- 002/ A/ JA / 05/ 2017 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi Tanggal 28 November 2019.

 

Menjelaskan bahwa Barang Rampasan Negara adalah barang milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jum’at (13/05/2022).

 

Atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara dan Kepala Kejaksaan Negeri adalah Pimpinan Kejaksaan Negeri yang bertugas mengendalikan dan bertanggungjawab atas benda sitaan atau barang rampasan Negara.

 

Pelaksanaan putusan serta dengan mengingat pasal 24 peraturan ini terhadap benda sitaan atau barang bukti yang tidak diambil oleh pemiliknya dan / atau barang rampasan Negara dengan nilai taksiran tidak lebih dari Rp. 35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah) dapat dilakukan penjualan langsung oleh Kejaksaan Negeri dan penjualan secara langsung.

 

Tersebut didasarkan pada penetapan Kepala Kepala Kejaksan Negeri dan telah dilakukan penilaian harga wajar oleh Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) OKU Timur yang di sesuaikan dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan.

 

Pelelangan ataupun penjualan langsung ini dilakukan dalam rangka kegiatan penyelesaian barang bukti dan barang rampasan serta hasil lelang atau pun penjualan langsung tersebut sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya di Kantor Kejaksaan Negeri Oku Timur.(Rilis)

Bacaan Lainnya

Rapat Kepengurusan Ormas Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia

Rapat Kepengurusan Ormas Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia

16 November 2025
Ketua KPU OKU Timur Akui 5 PPK Dipanggil Kejari Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp39,8 M

Ketua KPU OKU Timur Akui 5 PPK Dipanggil Kejari Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp39,8 M

8 November 2025
FGD E-MP di Polres Muara Enim, Strategi Nyata Puslitbang Polri Perkuat Profesionalisme Penyidik

FGD E-MP di Polres Muara Enim, Strategi Nyata Puslitbang Polri Perkuat Profesionalisme Penyidik

5 Agustus 2025
Irdam II/Sriwijaya Tutup Diksarlin Mahasiswa/i Polsri Gel 1, 2025/2026

Irdam II/Sriwijaya Tutup Diksarlin Mahasiswa/i Polsri Gel 1, 2025/2026

2 Agustus 2025
Leave Comment
Sumsel Today

Copyright @ 2023 sumsel.today - All Right Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa

Copyright @ 2023 sumsel.today - All Right Reserved