Muaraenim.sumsel.today — Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 periode I untuk formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan. Keputusan ini berdasarkan pengumuman nomor 871/1521/BKPSDM-3/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Adapun arti Kode L, R1, R2, R3
Ada beberapa kode yang tertuang dalam lampiran pengumuman tersebut. yaitu:
L = Peserta Lulus menurut keputusan Menpan RB No. 347 dan 349 Tahun 2024;
R1 = Peserta D-IV Bidan Pendidik tahun 2023 menurut Keputusan Menpan RB No. 349 Tahun 2024;
R2 = Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No. 347 dan 349 Tahun 2024;
R3 = Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 347 dan 349 Tahun 2024;
R4 = Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 347 dan 349 Tahun 2024;
TH = Peserta Tidak Hadir;
TMS = Peserta Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
APS = Peserta Mengajukan Pengunduran Diri;
DIS = Peserta Didiskualifikasi;
A/B/C/D = Peserta PPPK Teknis/ Kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Adapun peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta uang memiliki kode R1/L, R2/L dan R3/L di kolom keterangan pada lampiran pengumuman ini.
Tahap Selanjutnya
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Muara Enim T.A 2024 Periode agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada tanggal 1 s.d. 31 Januari 2025 serta menyampaikan kelengkapan dokumen fisik (hardcopy) dan hasil scan (softcopy) dalam flashdisk ke Kantor BKPSDM Kabupaten Muara Enim mulai tanggal 20 Januari s.d 31 Januari 2025 dengan jadwal pada Lampiran III;
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK Pemkab Muara Enim T.A 2024 Periode I namun tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Pemkab Muara Enim T.A. 2024 Periode I.
Berikut daftar peserta yang lulus
*Inilah Daftar Nama Peserta Lukus P3K Tahap I*
Muara Enim, Sumsel — Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 periode I untuk formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan. Keputusan ini berdasarkan pengumuman nomor 871/1521/BKPSDM-3/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Adapun arti Kode L, R1, R2, R3
Ada beberapa kode yang tertuang dalam lampiran pengumuman tersebut. yaitu:
L = Peserta Lulus menurut keputusan Menpan RB No. 347 dan 349 Tahun 2024;
R1 = Peserta D-IV Bidan Pendidik tahun 2023 menurut Keputusan Menpan RB No. 349 Tahun 2024;
R2 = Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No. 347 dan 349 Tahun 2024;
R3 = Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 347 dan 349 Tahun 2024;
R4 = Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 347 dan 349 Tahun 2024;
TH = Peserta Tidak Hadir;
TMS = Peserta Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
APS = Peserta Mengajukan Pengunduran Diri;
DIS = Peserta Didiskualifikasi;
A/B/C/D = Peserta PPPK Teknis/ Kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Adapun peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta uang memiliki kode R1/L, R2/L dan R3/L di kolom keterangan pada lampiran pengumuman ini.
Tahap Selanjutnya
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Muara Enim T.A 2024 Periode agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada tanggal 1 s.d. 31 Januari 2025 serta menyampaikan kelengkapan dokumen fisik (hardcopy) dan hasil scan (softcopy) dalam flashdisk ke Kantor BKPSDM Kabupaten Muara Enim mulai tanggal 20 Januari s.d 31 Januari 2025 dengan jadwal pada Lampiran III;
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK Pemkab Muara Enim T.A 2024 Periode I namun tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Pemkab Muara Enim T.A. 2024 Periode I.
Berikut daftar peserta yang lulus
https://sg.docworkspace.com/d/sIHzllsfqAYqi0LsG?sa=601.1123
https://sg.docworkspace.com/d/sIHzllsfqAYqi0LsG?sa=601.1123
https://sg.docworkspace.com/d/sIHzllsfqAYqi0LsG?sa=601.1123