Muaraenim.sumsel.today – Pasca beredar viral nya sebuah vidio di media sosial memperlihatkan seorang pemuda memakai baju berlambangkan Palu Arit di wilayah Kabupaten Muara Enim. Akhirnya, gerak cepat Kodim 0404 Muara Enim dalam menyelidiki kebenaran vidio tersebut, berhasil mengamankan seorang pemuda memakai baju berlambangkan Palu Alit.
Hal itu di ungkapkan Dandim 0404 Muara Enim Letkol Arh Rimba Anwar saat di konfimasi media ini melalui pesan whaatshap nya Jumat, (9/6/2023). Dimana, Ia mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pemuda tersebut di kediamanya Desa Ujan Mas, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim.
” Ya, benar intinya Info ini kita dapat dari rekan-rekan media terkait beredarnya vidio masyarakat yang memakai baju berlambangkan Palu Arit tersebut. Kemudian, kami Kodim 0404 Muaraenim langsung bergerak cepat turun ke lapangan mengecek kebenaran tersebut, ternyata benar, adanya pemuda beredar memakai baju tersebut ,” Ungkapnya Dandim 0404 Muara Enim Letkol Arh Rimba Anwar.
Lanjutnya, Dandim Rimba menjelaskan, pada saat di mintain keterangan kepada pemuda tersebut memang pemuda tersebut tidak paham terhadap adanya organisasi terlarang atau lambang yang di larang di Indonesia yaitu Palu Arit. Dimana juga Dandim Rimba menjelaskan, pemuda mendapatkan baju tersebut yaitu dari pemberian ibu nya yang membeli baju bekas (BJ) di salah satu pasar kalangan di Ujan Mas.
” Kalau untuk pemuda tersebut, kita berikan pembinaan dan pemahaman saja terbadap lambang-lambang atau organisasi yang di larang di Negara kita Indonesia agar untuk kedelan dapat lebih berhati-hati tidak terulang kembali ,” jelasnya.
Selain itu, lebih jauh Dandim Rimba juga menjelaskan untuk mengantisipasi kedepan agar tidak terulang hal demikian tesebut, dirinya memerintahkan kepada jajaran nya untuk memberikan sosialisasi terhadap para pedagang baju di Pasar Impres Muaraenim agar untuk dapat lebih jeli dan berhati-hati dalam menjual busana dagangan terhadap lambang atau simbol-simbol yang di larang Indonesia, apa bila di temukan, ia meminta kepada para pedagang tersebut untuk segera melaporkanya dan menyerahkannya ke Kodim 0404 Muara Enim.
” Kami Kodim Muara Enim mengucapkan terima kasih kepada awak media dan info dari masyarakat atas informasi ini. Saya juga menghimbau kepada masyarakat, sesui TAP MPRS NOMOR XXV/MPRS/1966 bahwasanya masyarakat warga negara Indonesia di larang menyebarkan atau mengembangkan paham ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme ,” pungkasnya.