Sumsel Today
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
Sumsel Today
Home Berita

Contempt of Parliament,Bisa Ditindak Tegas

by Redaksi Muaraenim
30 Agustus 2022
in Berita
Contempt of Parliament,Bisa Ditindak Tegas
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Muaraenim.sumsel.today — Timbulnya Pro dan Kontra terhadap Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabub) dalam waktu dekat akan di selenggarakan di Gedung DPRD Muara Enim. Pengamat politik sekaligus praktisi Hukum Tata Negara kabupaten Muara Enim Ganef Asmara NL, SH angkat bicara.

 

RelatedPosts

PDAM Muara Enim Naikan Tarif Pembayaran,Berikut Rinciannya

Pemkab Muara Enim Dan PT HBAP Huadian Sumsel 8 Berbagi Dengan Pasukan Biru

Ganef menuturkan, apa yang dilakukan oleh masyarakat terhadap Pro dan Kontra Pilwabup itu boleh-boleh saja sepanjang ada aturan-aturan yang membenarkan itu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

” Ya masyarakat boleh menyatakan hak nya untuk menyampaikan aspirasi dengan melakukan aksi juga bisa,karena itu diperbolehkan sebab dilindungi Undang-Undang namun tentunya dengan batasan-batasannya, yang ada tidak sembarangan ,” ucap Ganef Pengamat Politik Sekaligus praktisi Hukum Tata Negara tersebut kepada media ini. Selasa, (30/08/2022).

 

Ganef juga menjelaskan, terhadap pihak yang menyatakan menolak, pemilihan pilwabup, itu tidak bisa dengan cara memaksa ataupun menekan karena pemilihan Pilwabup itu telah di atur oleh Undang-Undang.

 

“Baca Undang-Undang Tentang Pemilu, baca Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,dan baca tentang Undang-Undang DPRD, serta baca juga tatib DPRD maka disitu jelas siapa punya hak dan siapa punya kewajiban,yang mana dalam penjelasannya bahwa DPRD diwajibkan untuk bersidang, terutama terhadap Pilwabup di Kabupaten ini,”ujarnya.

 

Ganef pun menerangkan, pemilihan Wakil Bupati saat ini merupakan hak Partai Politik Pengusung dan hak Dewan terhadap kewajiban Dewan bahwa mereka harus melakukan sidang sepanjang proses persidangan pemilihan itu sudah tertuang di dalam aturan.

 

“Jika tidak memenuhi aturan ya tidak bisa dilanjutkan,  tapi kalau sudah sesuai dengan aturan wajib di sidangkan,Justru akan jadi timbul pertanyaan ada apa, jika DPRD tidak menyidangkan ini,dan tidak melakukan Paripurna terhadap pemilihan Wabup jika aturan nya sudah benar ,” terangnya.

 

Genef juga menegaskan, tidak ada alasan bagi siapapun dapat membatalkan dalam prosesi Pilwabup yang akan di laksanakan nanti,karena Menurutnya,saat ini suda berjalan,Pansus telah di bentuk,Panitia Pemilihan sudah ada dan Tatib sebagai dasar mereka untuk melakukan prosesi Pilwabup suda disiapkan,jadi tidak ada alasan, untuk mereka (DPRD) membatalkan nya.

 

“Jika Dewan di ganggu oleh siapapun dalam menjalankan konstitusi dalam hal ini rapat sidang Paripurna Pilwabup,hati-hati itu bisa di sebut Pelecehan kepada Parlemen Dewan,atau dengan bahasa luarnya Konten Of Parlemen,dan itu bisa di tindak tegas oleh APH,” tegasnya.

 

Terakhir penjelasan, Ganef menambahkan sebelum mendukung atau tidak mendukung dalam pelaksanaan Pilwabup yang akan datang,tentunya masing masing kelompok harus melihat aturan dan benar benar mempelajarinya agar tidak mencederai demokrasi.

 

” Nah sampai dengan hari ini, yang saya tahu aturan yang di jalankan oleh anggota Dewan dalam pelaksanaan Pilwabub ini, sudah pada aturannya dan sudah pada roll-nya ,”urainya.

 

Jadi,jika saya ditanya mendukung apa tidak mendukung,saya disini bukan soal mendukung atau tidak mendukung,dalam Undang-Undang menjelaskan, jangankan saya termasuk siapapun tidak punya hak untuk mendukung atau tidak mendukung melakukan Pilwabup ini.

 

“Karena undang-undang suda jelas menyatakan,bahwa Pilwabup ini Hak nya para Dewan dan kita tidak ada hak untuk mendukung ataupun tidak mendukung,kalau suka atau tidak suka, ya  kita harus menjadi anggota Dewan dulu baru bisa kita bilang tidak suka dan menolak menolak ,”Pungkas Ganef.(Dn)

Related Posts

PDAM Muara Enim Naikan Tarif Pembayaran,Berikut Rinciannya

PDAM Muara Enim Naikan Tarif Pembayaran,Berikut Rinciannya

27 Maret 2023
0

Muaraenim.sumsel.today  -- Dalam rangka meningkatkan kehandalan pelayanan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim kabupaten Muara Enim melakukan penyesuaian tarif...

Pemkab Muara Enim Dan PT HBAP Huadian Sumsel 8 Berbagi Dengan Pasukan Biru

Pemkab Muara Enim Dan PT HBAP Huadian Sumsel 8 Berbagi Dengan Pasukan Biru

27 Maret 2023
0

Muaraenim.sumsel.today -- Piala Adipura Kabupaten Muara Enim yang ke-14 kali berturut turut yang di raih tidak lepas kerja keras dari...

Plt Bupati Muara Enim H Ahmad Usmarwi Kaffah PhD Hadir Dan Membuka Langsung Musrenbang RKPD Tahun 2023-2024

Plt Bupati Muara Enim H Ahmad Usmarwi Kaffah PhD Hadir Dan Membuka Langsung Musrenbang RKPD Tahun 2023-2024

20 Maret 2023
0

Muaraenim.sumsel.today -- Musrenbang RKPD Kabupaten Muara Enim tahun 2023 yang di laksanakan di Ballroom hotel grand Zuri  Muara Enim pada...

Leave Comment
Sumsel Today

Copyright @ 2023 sumsel.today - All Right Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa

Copyright @ 2023 sumsel.today - All Right Reserved