Sumsel Today
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
Sumsel Today
Home Berita

33 Calon Pegawai Negeri Sipil Dilantik

by Redaksi Muaraenim
24 Februari 2022
in Berita
33 Calon Pegawai Negeri Sipil Dilantik
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Muaraenim.Sumsel.Today – Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Nasrun Umar, SH MM, melantik dan pengambilan sumpah jabatan 33 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dalam kegiatan di Kanot Bappeda Kab. Muara Enim, Kamis (24/02/2022).

Pj. Bupati berharap agar para calon ASN ini dapat bekerja dengan baik, berintegritas, dan menunjukkan sikap profesionalisme sebagai seorang aparatur pemerintah di perangkat daerah masing-masing.

BacaJuga

Rapat Kepengurusan Ormas Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia

Ketua KPU OKU Timur Akui 5 PPK Dipanggil Kejari Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp39,8 M

Pj. Bupati yang didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. Emran Tabrani, MSi, menjelaskan bahwa pengangkatan calon ASN PKN STAN ini ditetapkan penempatannya sesuai Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 813/011/KPTS/BKPSDM-3/2022 Tanggal (14/02/2022). Dirinya juga menyampaikan bahwa sebagai aparatur pemerintah agar mampu mengabdikan diri dengan baik, menunjukkan kinerja yang prima, demi wujudkan cita-cita pembangunan di Kabupaten Muara Enim.

“Lebih lanjut Pj. Bupati menyampaikan bahwa para calon ASN yang diresmikan hari ini merupakan lulusan pendidikan Diploma-III program studi pajak dan akuntansi yang ditempatkan sebagai auditor, pengelola, verifikator dan administrator keuangan di 23 OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Pj. Bupati-pun mengingatkan para calon ASN untuk segera beradaptasi, menjunjung tinggi idealisme dan bekerja sesuai kompetensi serta tidak diperkenankan mengajukan usul pindah unit kerja maupun pindah instansi minimal 10 tahun terhitung mulai diangkat sebagai calon ASN. (Fikri)

Bacaan Lainnya

Rapat Kepengurusan Ormas Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia

Rapat Kepengurusan Ormas Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia

16 November 2025
Ketua KPU OKU Timur Akui 5 PPK Dipanggil Kejari Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp39,8 M

Ketua KPU OKU Timur Akui 5 PPK Dipanggil Kejari Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp39,8 M

8 November 2025
FGD E-MP di Polres Muara Enim, Strategi Nyata Puslitbang Polri Perkuat Profesionalisme Penyidik

FGD E-MP di Polres Muara Enim, Strategi Nyata Puslitbang Polri Perkuat Profesionalisme Penyidik

5 Agustus 2025
Irdam II/Sriwijaya Tutup Diksarlin Mahasiswa/i Polsri Gel 1, 2025/2026

Irdam II/Sriwijaya Tutup Diksarlin Mahasiswa/i Polsri Gel 1, 2025/2026

2 Agustus 2025
Leave Comment
Sumsel Today

Copyright @ 2023 sumsel.today - All Right Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa

Copyright @ 2023 sumsel.today - All Right Reserved